<p><strong>Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan DPKP Badung Tahun 2018</strong></p> <p>Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tahun 2018 maka DPKP Badung mengadakan koordinasi dan sosialisasi pada Kamis 19 Juli 2018. Koordinasi dibuka oleh Kepala DPKP Badung A.A. Ngurah Bayu Kumara Putra, ST. MT yang dihadiri oleh Sekretaris DPKP Badung Ida Ayu Yutri Indahgustari, SE. MM beserta para pejabat di internal DPKP Badung dengan mengundang pihak penyedia barang/jasa pada kegiatan DPKP Badung tahun 2018.</p> <p>Koordinasi kegiatan mengambil tempat di Ruang Rapat Kerta Gosana Lantai III Kantor Bupati Badung dan dimulai pada pukul 09.00 WITA. Adapun beberapa hal yang disampaikan antara lain : kontrak unit price/harga satuan, tugas pengawas dan konsultan pengawas, konsultan perencana, teguran/peringatan, integritas/akuntabilitas, kegagalan bangunan/konstruksi, penyelenggaraan partisipasi masyarakat, capaian kinerja dan serapan anggaran.</p> <p>Pada pemaparan kontrak unit price/harga satuan dijelaskan bahwa terdapat tiga hal yang menentukan diantaranya : volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan. </p> <p>Dijelaskan pula mengenai tugas pengawas dan konsultan pengawas adalah mengambil alih peran PPK dalam pengawasan. Bila terjadi ketidaktepatan progress pekerjaan maka konsultan pengawas harus berinisiatif melakukan rapat dengan dihadiri PPK untuk mencegah keterlambatan pekerjaan. Sedangkan untuk konsultan perencana disebutkan tidak dapat mengambil tugas atau menjadi penyedia pelaksana jasa konstruksi (kontraktor) pada pekerjaan yang direncanakannya namun masih diperkenankan atau dapat menjadi konsultan pengawas pada pekerjaan tersebut.</p> <p>Apabila dalam pelaksanaan kegiatan yang diselengarakan melalui pihak penyedia mengalami keterlambatan maka dapat diberikan surat peringatan dengan terlebih dahulu dilakukan SCM (Show Cause Meeting). Pemutusan kontrak dapat diberlakukan apabila terjadi keterlambatan melebihi 5% dari rencana fisik/konstruksinya yang telah direncanakan dalam rentang pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak. Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga membahas penerapan  Undang – Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi diantaranya partisipasi masyarakat dalam penyelengaraan jasa konstruksi dan kegagalan konstruksi yang diakibatkan oleh kesalahan pihak penyedia.</p> <p>Skt.DPKP (2018)</p>
Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan DPKP Badung Tahun 2018
20 Jul 2018