<p>Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip in aktif yang telah habis retensinya dan yang tidak mempunyai nilai guna. Kegiatan ini langsung disaksikan oleh unsur Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung di Ruang Rapat Lt. 1 Disperkim pada Selasa, 30 Juni 2026.</p> <p>Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melaksanakan pemusnahan Arsip In Aktif sebanyak 1 box dengan total 75 berkas. Arsip tersebut merupakan arsip dari tahun 2019 dan 2020. Pemusnahan ini dilakukan karena arsip tersebut sudah tidak bernilai guna dan masa retensinya telah habis</p> <p>Proses penyusutan arsip meliputi pilah, serah, dan musnah, kegiatan yang dilakukan kali ini  merupakan kegiatan penyusutan, di mana berkas yang dimusnahkan telah memenuhi syarat pemusnahan yaitu tidak bernilai guna dan tidak tersangkut dalam perkara hukum.</p> <p>Kegiatan ini dilaksanakan oleh Panitia Tim Penilai Penyusutan Arsip In Aktif pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung Tahun 2026.</p>
Pelaksanaan Pemusnahan Arsip In Aktif Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung
30 Jun 2026